BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang
menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan
untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi
maupun pasar ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah salah satu paduan dari
wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari gangguan badai dan
merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang sedang mengisi
bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang (Guckian dalam
Hudaibiah, 2007).
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh
atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya,
memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran
ikan dan pembinaan masyarakat perikanan (Anonimous).
Tempat Pendaratan Ikan (TPI) adalah tempat para
nelayan mendaratkan hasil tangkapanya atau merupakan pelabuhan perikanan skala
lebih kecil (Anonimous).
Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen
Pertanian (1981) Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang secara Khusus
menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi,
pengolahan maupun aspek pemasaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelabuhan Perikanan
Arti pelabuhan menurut Ensiklopedia
Indonesia adalah tempat kapal berlabuh (membuang sauh). Pelabuhan yang modern
dilengkapi dengan los-los dan gudang-gudang serta pangkalan, dok dan kran (crane)
untuk membongkar dan memuat barang-barang. Untuk melindungi kapal-kapal dari
terpaan angin dan gelombang besar. Pelabuhan tersebut dapat dilengkapi dengan
bangunan penahan gelombang yang menjulur ke laut (Murdiyanto, 2004).
Menurut Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 16 tahun 2006 tentang pelabuhan perikanan, pelabuhan
perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan egiatan penunjang perikanan.
Di sektor kelautan dan perikanan
terdapat kegiatan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang memerlukan adanya
fasilitas pendaratan ikan atau pelabuhan yang khusus melayani aktifitas
industri dan perdagangan ikan. Umumnya yang dilayani adalah kegiatan perikanan
tangkap di laut. Dalam hal ini maka pelabuhan yang khusus melayani kegiatan
perikanan merupakan fasilitas pendaratan yang menjadi pangkalan bagi
kapal-kapal perikanan dan menjadi terminal yang menghubungkan kegiatan
perikanan di darat dan di laut (Ditjenkan, 1994).
Pelabuhan adalah daerah perairan
yang terlidung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut
yang meliputi dermaga dimana kapal dapat
bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagai tempat penyimpanan
untuk menunggu keberangkatan berikutnya (Triadmojo, 1996).
Menurut Bagakali (2000),
mendefinisiskan pelabuhan adalah pelabuhan yang secara khusus menampung
kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan
maupun aspek pemasarannya. Selain memberikan perlindungan bagi kapal-kapal
perikanan yang mengisi bahan bakar, mendaratkan ikan maupun yang berlabuh,
melayani penanganan dan pemprosesan hasil tangkapan serta tata niaganya.
Pelabuhan perikanan harus pula dapat melayani kebutuhan nelayan untuk
beristirahat atau melakukan kegiatan sosial lainnya di daratan.
Berbeda dengan pelabuhan niaga
umumnya pelabuhan perikanan mempunyai ciri-ciri khusus yaitu bahwa selain
memiliki fasilitas-fasilitas pokok seperti breakwater atau penahan
gelombang, jetty atau dermaga dan ‘basin’ atau kolam pelabuhan dan
fasilitas fungsional yang umum seperti gedung perkantoran, bengkel, gudang,
tempat parkir, jalan raya, dan sebagainya. Harus pula dilengkapi dengan
fasilitas yang mutlak dibutuhkan untuk menunjang kelancaran aktivitas usaha
perikanan tersebut seperti misalnya tempat pendaratan, pelelangan ikan, pabrik
es (Satria, 2002).
Menurut Direktorat Jendral Perikanan
(1996), mendefinisikan pelabuhan perikanan sebagai tempat pelayanan umum bagi
masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan
kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di perairan
sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh,
bertambat, mendaratkan hasil, penanganan pengolahan, distribusi dan pemasaran
hasil perikanan.
Menurut Lubis (2000), menjelaskan
bahwa fungsi pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat pengembangan masyarakat
nelayan serta agrobisnis perikanan, tempat berlabuhnya kapal perikanan, tempat
pendaratan ikan hasil tangkapan, sebagai pusat untuk memperlancar kegiatan dan
perbaikan kapal perikanan serta pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan,
pusat pengembangan industri dan pelayanan ekspor perikanan serta pusat
penyuluhan dan pengumpulan data.
B. Keadaan Umum
Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan ideal harus
mempunyai sifat dan fasilitas-fasilitas sehingga pelabuhan tersebut dapat
berfungsi dengan baik.Beberapa sifat alami harus dimiliki agar pembangunan
pelabuhan dapat dilakukan dengan biaya yang relatif kecil. Menurut Elfandi
(1994), pelabuhan perikanan yang ideal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. jarak tidak
terlalu jauh dari fishing ground;
b. lokasi
berhubungan dengan daerah pemasaran ikan;
c. memiliki daerah yang luas untuk pendaratan
ikan dan industri penunjang
lainnya;
d. tempatnya menarik untuk tempat
tinggal nelayan, penjual ikan dan pengusaha
ikan;
e. aman dalam
segala cuaca;
f. aman secara alami dan buatan bagi kapal yang
berlabuh dari segala cuaca
waktu;
g. biaya masuk akal untuk mendapatkan kedalaman
air yang memadai pada alur pelabuhan dan pangkalan pelabuhan;
h. biaya untuk
pengerukan pelabuhan murah;
i. daerah cocok untuk membangun
pemecah gelombang, pangkalan
pelabuhan, dan
sarana di pantai menjadi satu unit yang disesuaikan dengan
perencanaan terpadu; dan
j. daerah luas sehingga tidak menyulitkan
pengembangan pelabuhan.
C.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Menurut Lubis (2000), di dalam
pelaksanaannya fungsi dan peranannya, pelabuhan perikanan dilengkapi dengan
berbagai fasilitas. Kapasitas dan jenis fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana
yang ada pada umumnya akan menentukan skala atau tipe dari suatu pelabuhan dan
akan berkaitan pula dengan skala usaha perikanannya. Fasilitas-fasilitas yang
terdapat di Pelabuhan Perikanan atau di Pangkalan Pendaratan Ikan pada umumnya
terdiri atas fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas tambahan/
penunjang.
Pelabuhan perikanan pada hakekatnya
merupakan prasarana ekonomi perikanan yang dibangun dengan maksud tercapainya
tujuan pembangunan perikanan, karena pelabuhan perikanan berperan penting dan
strategis dalam menunjang peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus
lalu lintas kapal perikanan, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat
perikanan, serta mempercepat pelayanan terhadap seluruh kegiatan yang bergerak
dibidang usaha perikanan (Oktavariza et. all, 1996).
Menurut Permen No.16 Tahun 2006,
fasilitas pada pelabuhan perikanan meliputi:
1.
Fasilitas pokok, meliputi:
a. pelindung
seperti breakwater, revetment, dan groin dalam hal
secara teknis
diperlukan;
b. tambat seperti dermaga dan jetty;
c. perairan seperti kolam dan alur pelayaran;
d. penghubung seperti jalan, drainase,
gorong-gorong, jembatan; dan
e. lahan pelabuhan perikanan.
2.
Fasilitas fungsional, meliputi:
a. pemasaran
hasil perikanan seperti tempat pelelangan ikan (TPI);
b. navigasi pelayaran dan komunikasi
seperti telepon, internet, SSB, rambu rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
c. suplai air bersih, es dan listrik;
d. pemeliharaan kapal dan alat penangkap ikan
seperti dock/slipway, bengkel dan tempat
perbaikan jaring;
e. penanganan
dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan
laboratorium pembinaan mutu;
f. perkantoran
seperti kantor administrasi pelabuhan;
g. transportasi
seperti alat-alat angkut ikan dan es; dan
h. pengolahan
limbah seperti IPAL.
3. Fasilitas penunjang, meliputi:
a. pembinaan
nelayan seperti balai pertemuan nelayan;
b.
pengelola pelabuhan seperti mess operator, pos jaga, dan pos pelayanan
terpadu;
c. sosial dan
umum seperti tempat peribadatan dan MCK;
d. kios IPTEK;
dan
e. penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
a. Fasilitas
pokok
Menurut Lubis (2000), fasilitas
pokok adalah fasilitas yang diperlukan untuk kepentingan aspek keselamatan
pelayaran dan juga tempat berlabuh, bertambat serta bongkar muat. Fasilitas
pokok yang harus dimiliki oleh pelabuhan antara lain terdiri dari:
1. Dermaga
Dermaga adalah suatu bangunan
kelautan yang berfungsi sebagai tempat labuh dan bertambatnya kapal, bongkar
muat hasil tangkapan dan mengisi bahan perbekalan untuk keperluan menangkap
ikan di laut. Bila ditinjau dari bentuk dan dimensinya, dermaga ini bisa disebut
wharf, pier, dan bulkhead, atau dalam terminologi Eropa
sering disebut quay, yetty, ataupun quay-wall.
2. Kolam pelabuhan
Kolam pelabuhan adalah daerah
perairan pelabuhan untuk masuknya kapal yang akan bersandar di dermaga. Kolam
pelabuhan menurut fungsinya terbagi dua yaitu berupa:
a. Alur pelayaran yang merupakan
pintu masuk kolam pelabuhan sampai ke dermaga (navigational channels);
b. Kolam putar yaitu daerah perairan untuk
berputarnya kapal (turning basin).
3. Alat bantu navigasi
Alat bantu navigasi adalah alat
bantu yang berfungsi memberikan peringatan atau tanda-tanda terhadap bahaya
yang tersembunyi misalnya batu karang di suatu perairan, memberikan petunjuk/
bimbingan agar kapal dapat berlayar dengan aman di sepanjang pantai, sungai dan
perairan lainnya, memberikan petunjuk dan bimbingan pada waktu kapal akan
keluar masuk pelabuhan dan ketika kapal akan merapat dan membunag jangkar.
4. Breakwater atau Pemecah gelombang
Pemecah gelombang adalah suatu
struktur bangunan kelautan yang berfungsi khusus untuk untuk melindungi pantai
atau daerah di sekitar pantai terhadap pengaruh gelombang laut. Menurut Nazir
(1999), breakwater menurut bentuknya dibedakan menjadi beberapa tipe
yaitu:
a. Tipe Breakwater
Timbunan (the Mound Type or The Rubble Mound Type)
b. Tipe Breakwater
Dinding Tegak (The Wall Type)
b. Fasilitas fungsional
Fasilitas fungsional adalah
fasilitas yang diperlukan untuk mendayagunakan pelayanan yang menambah nilai
guna segala kegiatan kerja di areal pelabuhan yang optimal dapat dicapai.
Menurut Lubis (2000), fasilitas fungsional dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian
berdasarkan fungsinya yaitu :
a. Untuk
penanganan hasil tangkapan dan pemasarannya, yang terdiri dari Tempat Pelelangan
Ikan (TPI), pemeliharaan dan pengolahan hasil tangkapan ikan, pabrik es, gudang
es refrigasi/ fasilitas pendingin, dan gedung-gedung pemasaran;
b. Untuk
pemeliharaan dan perbaikan armada kapal dan alat penangkap ikan, ruang mesin,
tempat penjemuran alat penangkap ikan, bengkel, slipways, dan gudang jarring;
c. Untuk
perbekalan yang teridiri dari tangki, dan instalasi air minum serta BBM;
d. Untuk komunikasi yang terdiri dari : stasiun
jaringan telepon, radio SSB.
Ruangan untuk aktifitas lelang yang
ada maka gedung pelelangan ikan terbagi menjadi 3 zona yaitu untuk sortir atau
persiapan lelang, pelelangan ikan, dan untuk pengepakan. Perbandingan luas
antara bagian sortir, bagian pelelangan dan bagian pengepakan adalah antara 1 :
2 : 1.
c. Fasilitas penunjang
Menurut Kramadibrata (1985),
fasilitas penunjang adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan
peranan pelabuhan perikanan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan
aktifitas di pelabuhan. Berikut ini adalah contoh dari fasilitas penunjang :
a. Fasilitas kesejahteraan : MCK,
poliklinik, mess, kantin/ warung, musholla;
b. Fasilitas administrasi : kantor pengelola
pelabuhan, ruang operator, kantor syah bandar, kantor beacukai.
Didalam pengoperasiaanya, hendaknya
semua jenis fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, agar tidak
menimbulkan kerugian dalam pengelolaannya.Oleh karena itu didalam membangun
suatu pelabuhan, kiranya harus diteliti secara benar fasilitas-fasilitas apakah
yang harus dibangun atau harus ada agar pelabuhan dapat berfungsi secara
efektif dan efisien (Elfandi,1994).
D.
Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Menurut Murdiyanto (2004),
berdasarkan klasifikasi besar-kecil skala usahanya pelabuhan perikanan
dibedakan menjadi tiga tipe pelabuhan :
1.
Pelabuhan perikanan tipe A
Pelabuhan tipe ini adalah pelabuhan perikanan
yang diperuntukkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di
perairan samudera yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak
jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan
internasional. Adapun jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 200 ton per
hari atau 73.000 ton per tahun. Baik untuk pemasaran di dalam maupun di luar
negeri (ekspor). Pelabuhan tipe A ini dirancang untuk bisa menampung kapal
berukuran lebih besar daripada 60 GT. Sebanyak sampai dengan 100 unit kapal
sekaligus. Contoh PPS Jakarta, PPS Cilacap, PPS Belawan, dan PPS Bungus.
2.
Pelabuhan perikanan tipe B
Termasuk dalam klasifikasi ini
adalah pelabuhan perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal-kapal
perikanan yang beroperasi di perairanan Nusantara yang lazim digolongkan
ke dalam armada perikanan jarak pandang sedang sampai ke perairan ZEEI, mempunyai
perlengkapan untuk menangani atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya
yaitu, jumlah ikan yang di daratkan minimum 50 ton per hari atau 18.250 ton per
tahun untuk pemasaran di dalam negeri. Pelabuhan perikanan tipe B ini dirancang
untuk bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 60 GT, sebanyak 50 unit
kapal sekaligus. Contoh : PPN Pekalongan, PPN Brondong, PPN Pelabuhan Ratu, dan
PPP Kejawanan.
3.
Pelabuhan perikanan tipe C
Termasuk dalam klasifikasi ini
adalah pelabuhan perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal-kapal
perikanan yang beroperasi di perairan pantai, mempunyai perlengkapan untuk
menangani atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu minimum sebanyak
2 ton per hari atau 7.300 ton per tahun untuk pemasaran di daerah sekitarnya
atau untuk dikumpulkan dan dikirimkan ke pelabuhan perikanan yang lebih besar.
Pelabuhan tipe C ini dirancang untuk bisa menampung kapal berukuran sampai
dengan 15 GT sebanyak 25 unit kapal. Contoh : PPP Bajomulyo, PPP Blanakan, dan
PPP Bondet.
4.
Pelabuhan perikanan tipe D
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) atau
bisa disebut pelabuhan perikanan tipe D digunakan untuk melengkapi ketiga tipe
pelabuhan perikanan tersebut diatas dapat pula dibangun suatu pangkalan untuk
pendaratan ikan hasil tangkapan nelayan yang berskala lebih kecil daripada
pelabuhan perikanan pantai ditinjau dari kapasitas penanganan jumlah produksi
ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapannya. PPI dimaksudkan sebagai
prasarana pendaratan ikan yang dapat menangani produksi ikan sampai dengan 5 to
per hari, dapat menampung kapal perikanan sampai dengan ukuran 5 GT sejumlah 15
unit. Contoh : PPI Muara Angke
Jakarta.
E.
Fungsi Pelabuhan Perikanan
Menurut Murdiyanto (2004), beberapa
fungsi umum pelabuhan merupakan tugas pokok melindungi kapal dan pelayanan
lainnya yang harus dapat dilakukan di setiap pelabuhan perikanan seperti juga
di pelabuhan yang bukan untuk kegiatan perikanan. Berbagai fasilitas yang perlu
dibangun untuk memenuhi fungsi umum suatu pelabuhan perikanan adalah sebagai
berikut :
1.
Jalan masuk yang aman, yang mempunyai kedalaman air yang cukup serta mudah
dilayari oleh kapal yang datang dari laut terbuka menuju ke pintu gerbang masuk
pelabuhan.
2.
Pintu atau gerbang pelabuhan dan saluran navigasi yang cukup aman dan dalam.
3.
Kolam air yang cukup luas dan kedalamannya serta terlindung dari gelombang dan
arus yang kuat untuk keperluan kegiatan kapal di dalam pelabuhan.
4.
Bantuan peralatan navigasi baik visual maupun elektronis untuk memandu kapal
agar dapat melakukan manuver di dalam areal pelabuhan dengan lebih mudah dan
aman.
5. Bila
dipandang perlu, dapat mendirikan bangunan penahan gelombang (breakwater)
untuk mengurangi pengaruh atau memperkecil gelombang dan angin badai di jalan
masuk dan fasilitas pelabuhan lainnya.
6. Dermaga yang cukup panjang dan
luasnya untuk melayani kapal yang berlabuh.
7.
Fasilitas yang menyediakan bahan kebutuhan pelayaran seperti bahan bakar
minyak, pelumas, air minum, listrik, sanitasi dan kebersihan, saluran
pembuangan sisa kotoran dari kapal, penanggulangan sampah dan sistem pemadam
kebakaran.
8. Bangunan rumah dan perkantoran yang perlu
untuk kelancaran dan pendayagunaan operasional pelabuhan.
9. Area di bagian laut dan darat untuk
peluasan atau pengembangan pelabuhan.
10. Jalan
raya atau jalan kereta api/lori yang cukup panjang untuk sistem transportasi
dalam areal pelabuhan dan untuk hubungan dengan daerah lain di luar pelabuhan.
11. Halaman
tempat parkir yang cukup luas untuk kendaraan industri atau perorangan di dalam
pelabuhan sehingga arus lalu-lintas di kompleks pelabuhan dapat berjalan dengan
lancar.
12. Fasilitas perbaikan, reparasi dan pemeliharaan
kapal seperti dok dan perbengkelan umum untuk melayani permintaan
sewaktu-waktu.
Fungsi khusus
suatu pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut :
1.
Fasilitas pelelangan ikan yang cukup luas dan dekat
dengan tempat pendaratan.
2.
Fasilitas pengolahan ikan seperti tempat pengepakan,
pengemasan dan cold storage.
3.
Pabrik es.
4.
Fasilitas penyediaan sarana produksi penangkapan ikan.
F.
Peranan Pelabuhan Perikanan
Pada hakekatnya pelabuhan perikanan
merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang yang harus dapat
menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan
perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut
dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit
penangkapan ikan di laut harus keberangkatannya dari pelabuhan dengan bahan
bakar, makanan, es, dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dan
kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan
ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal ikan
kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual hasil tangkapan
(Direktoran Jenderal Perikanan, 1996).
Pelabuhan Perikanan memiliki peranan
strategis dalam pengembangan perikanan dan kelautan, yaitu sebagai pusat atau
sentral kegiatan perikanan laut. Pelabuhan Perikanan selain merupakan
penghubung antara nelayan dengan pengguna-pengguna hasil tangkapan, baik
pengguna langsung maupun tak langsung seperti: pedagang, pabrik pengolah,
restoran dan lain-lain, juga merupakan tempat berinteraksinya berbagai
kepentingan masyarakat pantai yang bertempat di sekitar Pelabuhan Perikanan
(Kusyanto.D etal. 2006,).
Pemerintah memegang peranan yang
besar dalam pembangunan perikanan khususnya Pelabuhan Perikanan yang
berkelanjutan. Paling kurang tiga peran pemerintah dalam pembangunan perikanan
yaitu pembuatan kebijakan (perencanaan), regulator dan pengawasan (Hutabarat,
2010).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang
menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan
untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi
maupun pasar ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah salah satu paduan dari
wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari gangguan badai dan
merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang sedang mengisi
bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang (Guckian dalam
Hudaibiah, 2007).
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh
atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya,
memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan,
pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan (Anonimous).
Tempat Pendaratan Ikan (TPI) adalah tempat para
nelayan mendaratkan hasil tangkapanya atau merupakan pelabuhan perikanan skala
lebih kecil (Anonimous).
Menurut
Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981) Pelabuhan Perikanan
Adalah Pelabuhan yang secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan
baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasaranya.
izin copas min🙏
BalasHapus