Kamis, 21 Januari 2016

Makalah Pelabuhan Perikanan

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah salah satu paduan dari wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari gangguan badai dan merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang sedang mengisi bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang (Guckian dalam Hudaibiah, 2007).
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya, memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan (Anonimous).
Tempat Pendaratan Ikan (TPI) adalah tempat para nelayan mendaratkan hasil tangkapanya atau merupakan pelabuhan perikanan skala lebih kecil (Anonimous).
Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981) Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasaranya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pelabuhan Perikanan
Arti pelabuhan menurut Ensiklopedia Indonesia adalah tempat kapal berlabuh (membuang sauh). Pelabuhan yang modern dilengkapi dengan los-los dan gudang-gudang serta pangkalan, dok dan kran (crane) untuk membongkar dan memuat barang-barang. Untuk melindungi kapal-kapal dari terpaan angin dan gelombang besar. Pelabuhan tersebut dapat dilengkapi dengan bangunan penahan gelombang yang menjulur ke laut (Murdiyanto, 2004).
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2006 tentang pelabuhan perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan egiatan penunjang perikanan.      
Di sektor kelautan dan perikanan terdapat kegiatan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang memerlukan adanya fasilitas pendaratan ikan atau pelabuhan yang khusus melayani aktifitas industri dan perdagangan ikan. Umumnya yang dilayani adalah kegiatan perikanan tangkap di laut. Dalam hal ini maka pelabuhan yang khusus melayani kegiatan perikanan merupakan fasilitas pendaratan yang menjadi pangkalan bagi kapal-kapal perikanan dan menjadi terminal yang menghubungkan kegiatan perikanan di darat dan di laut (Ditjenkan, 1994).
Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlidung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga dimana kapal  dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya (Triadmojo, 1996).
Menurut Bagakali (2000),  mendefinisiskan pelabuhan adalah pelabuhan yang secara khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasarannya. Selain memberikan perlindungan bagi kapal-kapal perikanan yang mengisi bahan bakar, mendaratkan ikan maupun yang berlabuh, melayani penanganan dan pemprosesan hasil tangkapan serta tata niaganya. Pelabuhan perikanan harus pula dapat melayani kebutuhan nelayan untuk beristirahat atau melakukan kegiatan sosial lainnya di daratan.
Berbeda dengan pelabuhan niaga umumnya pelabuhan perikanan mempunyai ciri-ciri khusus yaitu bahwa selain memiliki fasilitas-fasilitas pokok seperti breakwater atau penahan gelombang, jetty atau dermaga dan ‘basin’ atau kolam pelabuhan dan fasilitas fungsional yang umum seperti gedung perkantoran, bengkel, gudang, tempat parkir, jalan raya, dan sebagainya. Harus pula dilengkapi dengan fasilitas yang mutlak dibutuhkan untuk menunjang kelancaran aktivitas usaha perikanan tersebut seperti misalnya tempat pendaratan, pelelangan ikan, pabrik es (Satria, 2002).
Menurut Direktorat Jendral Perikanan (1996), mendefinisikan pelabuhan perikanan sebagai tempat pelayanan umum bagi masyarakat nelayan dan usaha perikanan, sebagai pusat pembinaan dan peningkatan kegiatan ekonomi perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas di darat dan di perairan sekitarnya untuk digunakan sebagai pangkalan operasional tempat berlabuh, bertambat, mendaratkan hasil, penanganan pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan.
Menurut Lubis (2000), menjelaskan bahwa fungsi pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan serta agrobisnis perikanan, tempat berlabuhnya kapal perikanan, tempat pendaratan ikan hasil tangkapan, sebagai pusat untuk memperlancar kegiatan dan perbaikan kapal perikanan serta pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan, pusat pengembangan industri dan pelayanan ekspor perikanan serta pusat penyuluhan dan pengumpulan data.

B.       Keadaan Umum Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan ideal harus mempunyai sifat dan fasilitas-fasilitas sehingga pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan baik.Beberapa sifat alami harus dimiliki agar pembangunan pelabuhan dapat dilakukan dengan biaya yang relatif kecil. Menurut Elfandi (1994), pelabuhan perikanan yang ideal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.  jarak tidak terlalu jauh dari fishing ground;
b.  lokasi berhubungan dengan daerah pemasaran ikan;
c.  memiliki daerah yang luas untuk pendaratan ikan dan industri penunjang            lainnya;
d. tempatnya menarik untuk tempat tinggal nelayan, penjual ikan dan         pengusaha ikan;
e.  aman dalam segala cuaca; 
f.  aman secara alami dan buatan bagi kapal yang berlabuh dari segala cuaca           waktu;
g.  biaya masuk akal untuk mendapatkan kedalaman air yang memadai pada            alur pelabuhan dan pangkalan pelabuhan;
h.  biaya untuk pengerukan pelabuhan murah;
i. daerah cocok untuk membangun pemecah gelombang, pangkalan            pelabuhan, dan sarana di pantai menjadi satu unit yang disesuaikan dengan     perencanaan terpadu; dan
j.   daerah luas sehingga tidak menyulitkan pengembangan pelabuhan.

C.      Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Menurut Lubis (2000), di dalam pelaksanaannya fungsi dan peranannya, pelabuhan perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Kapasitas dan jenis fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana yang ada pada umumnya akan menentukan skala atau tipe dari suatu pelabuhan dan akan berkaitan pula dengan skala usaha perikanannya. Fasilitas-fasilitas yang terdapat di Pelabuhan Perikanan atau di Pangkalan Pendaratan Ikan pada umumnya terdiri atas fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas tambahan/ penunjang.
Pelabuhan perikanan pada hakekatnya merupakan prasarana ekonomi perikanan yang dibangun dengan maksud tercapainya tujuan pembangunan perikanan, karena pelabuhan perikanan berperan penting dan strategis dalam menunjang peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu lintas kapal perikanan, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat perikanan, serta mempercepat pelayanan terhadap seluruh kegiatan yang bergerak dibidang usaha perikanan (Oktavariza et. all, 1996).
Menurut Permen No.16 Tahun 2006, fasilitas pada pelabuhan perikanan meliputi:
1.    Fasilitas pokok, meliputi:
a.  pelindung seperti breakwater, revetment, dan groin  dalam hal secara teknis
diperlukan;
b.  tambat seperti dermaga dan jetty;
c.  perairan seperti kolam dan alur pelayaran;
d.  penghubung seperti jalan, drainase, gorong-gorong, jembatan; dan
e.  lahan pelabuhan perikanan.


2.  Fasilitas fungsional, meliputi:
a.   pemasaran hasil perikanan seperti tempat pelelangan ikan (TPI);
b. navigasi pelayaran dan komunikasi seperti telepon,  internet, SSB, rambu  rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
c.   suplai air bersih, es dan listrik;
d.  pemeliharaan kapal dan alat penangkap ikan seperti dock/slipway, bengkel dan  tempat perbaikan jaring;
e.   penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit sheed dan
 laboratorium pembinaan mutu;
f.   perkantoran seperti kantor administrasi pelabuhan;
g.   transportasi seperti alat-alat angkut ikan dan es; dan
h.   pengolahan limbah seperti IPAL.
3.  Fasilitas penunjang, meliputi: 
a.   pembinaan nelayan seperti balai pertemuan nelayan;
b.  pengelola pelabuhan seperti mess operator, pos jaga, dan pos  pelayanan   terpadu;
c.   sosial dan umum seperti tempat peribadatan dan MCK;
d.   kios IPTEK; dan
e.   penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
a.  Fasilitas pokok
Menurut Lubis (2000), fasilitas pokok adalah fasilitas yang diperlukan untuk kepentingan aspek keselamatan pelayaran dan juga tempat berlabuh, bertambat serta bongkar muat. Fasilitas pokok yang harus dimiliki oleh pelabuhan antara lain terdiri dari:

1.  Dermaga
Dermaga adalah suatu bangunan kelautan yang berfungsi sebagai tempat labuh dan bertambatnya kapal, bongkar muat hasil tangkapan dan mengisi bahan perbekalan untuk keperluan menangkap ikan di laut. Bila ditinjau dari bentuk dan dimensinya, dermaga ini bisa disebut wharf, pier, dan bulkhead, atau dalam terminologi Eropa sering disebut quay, yetty, ataupun quay-wall.
2.  Kolam pelabuhan
Kolam pelabuhan adalah daerah perairan pelabuhan untuk masuknya kapal yang akan bersandar di dermaga. Kolam pelabuhan menurut fungsinya terbagi dua yaitu berupa:
a. Alur pelayaran yang merupakan pintu masuk kolam pelabuhan sampai ke dermaga (navigational channels);
b.  Kolam putar yaitu daerah perairan untuk berputarnya kapal (turning basin).
3.  Alat bantu navigasi
Alat bantu navigasi adalah alat bantu yang berfungsi memberikan peringatan atau tanda-tanda terhadap bahaya yang tersembunyi misalnya batu karang di suatu perairan, memberikan petunjuk/ bimbingan agar kapal dapat berlayar dengan aman di sepanjang pantai, sungai dan perairan lainnya, memberikan petunjuk dan bimbingan pada waktu kapal akan keluar masuk pelabuhan dan ketika kapal akan merapat dan membunag jangkar.
4.  Breakwater atau Pemecah gelombang
Pemecah gelombang adalah suatu struktur bangunan kelautan yang berfungsi khusus untuk untuk melindungi pantai atau daerah di sekitar pantai terhadap pengaruh gelombang laut. Menurut Nazir (1999), breakwater menurut bentuknya dibedakan menjadi beberapa tipe yaitu:

a.  Tipe Breakwater Timbunan (the Mound Type or The Rubble Mound Type)
b.  Tipe Breakwater Dinding Tegak (The Wall Type)
b.  Fasilitas fungsional
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang diperlukan untuk mendayagunakan pelayanan yang menambah nilai guna segala kegiatan kerja di areal pelabuhan yang optimal dapat dicapai. Menurut Lubis (2000), fasilitas fungsional dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian berdasarkan fungsinya yaitu :
a. Untuk penanganan hasil tangkapan dan pemasarannya, yang terdiri dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pemeliharaan dan pengolahan hasil tangkapan ikan, pabrik es, gudang es refrigasi/ fasilitas pendingin, dan gedung-gedung pemasaran;
b. Untuk pemeliharaan dan perbaikan armada kapal dan alat penangkap ikan, ruang mesin, tempat penjemuran alat penangkap ikan, bengkel, slipways, dan gudang jarring;
c.  Untuk perbekalan yang teridiri dari tangki, dan instalasi air minum serta BBM;
d. Untuk komunikasi yang terdiri dari : stasiun jaringan telepon, radio SSB.
Ruangan untuk aktifitas lelang yang ada maka gedung pelelangan ikan terbagi menjadi 3 zona yaitu untuk sortir atau persiapan lelang, pelelangan ikan, dan untuk pengepakan. Perbandingan luas antara bagian sortir, bagian pelelangan dan bagian pengepakan adalah antara 1 : 2 : 1.
c.  Fasilitas penunjang
Menurut Kramadibrata (1985), fasilitas penunjang adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan peranan pelabuhan perikanan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan aktifitas di pelabuhan. Berikut ini adalah contoh dari fasilitas penunjang :
a.  Fasilitas kesejahteraan : MCK, poliklinik, mess, kantin/ warung, musholla;
b.  Fasilitas administrasi : kantor pengelola pelabuhan, ruang operator, kantor syah bandar, kantor beacukai.
Didalam pengoperasiaanya, hendaknya semua jenis fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, agar tidak menimbulkan kerugian dalam pengelolaannya.Oleh karena itu didalam membangun suatu pelabuhan, kiranya harus diteliti secara benar fasilitas-fasilitas apakah yang harus dibangun atau harus ada agar pelabuhan dapat berfungsi secara efektif dan efisien (Elfandi,1994).
D.      Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Menurut Murdiyanto (2004), berdasarkan klasifikasi besar-kecil skala usahanya pelabuhan perikanan dibedakan menjadi tiga tipe pelabuhan :
1.    Pelabuhan perikanan tipe A
Pelabuhan tipe ini adalah pelabuhan perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairan samudera yang lazim digolongkan ke  dalam armada perikanan jarak jauh sampai ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dan perairan internasional. Adapun jumlah ikan yang didaratkan minimum sebanyak 200 ton per hari atau 73.000 ton per tahun. Baik untuk pemasaran di dalam maupun di luar negeri (ekspor). Pelabuhan tipe A ini dirancang untuk bisa menampung kapal berukuran lebih besar daripada 60 GT. Sebanyak sampai dengan 100 unit kapal sekaligus. Contoh PPS Jakarta, PPS Cilacap, PPS Belawan, dan PPS Bungus.
2.    Pelabuhan perikanan tipe B
Termasuk dalam klasifikasi ini adalah pelabuhan perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairanan Nusantara  yang lazim digolongkan ke dalam armada perikanan jarak pandang sedang sampai ke perairan ZEEI, mempunyai perlengkapan untuk menangani atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu, jumlah ikan yang di daratkan minimum 50 ton per hari atau 18.250 ton per tahun untuk pemasaran di dalam negeri. Pelabuhan perikanan tipe B ini dirancang untuk bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 60 GT, sebanyak 50 unit kapal sekaligus. Contoh : PPN Pekalongan, PPN Brondong, PPN Pelabuhan Ratu, dan PPP Kejawanan.
3.    Pelabuhan perikanan tipe C
Termasuk dalam klasifikasi ini adalah pelabuhan perikanan yang diperuntukkan terutama bagi kapal-kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai, mempunyai perlengkapan untuk menangani atau mengolah ikan sesuai dengan kapasitasnya yaitu minimum sebanyak 2 ton per hari atau 7.300 ton per tahun untuk pemasaran di daerah sekitarnya atau untuk dikumpulkan dan dikirimkan ke pelabuhan perikanan yang lebih besar. Pelabuhan tipe C ini dirancang untuk bisa menampung kapal berukuran sampai dengan 15 GT sebanyak 25 unit kapal. Contoh : PPP Bajomulyo, PPP Blanakan, dan PPP Bondet.
4.    Pelabuhan perikanan tipe D
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) atau bisa disebut pelabuhan perikanan tipe D digunakan untuk melengkapi ketiga tipe pelabuhan perikanan tersebut diatas dapat pula dibangun suatu pangkalan untuk pendaratan ikan hasil tangkapan nelayan yang berskala lebih kecil daripada pelabuhan perikanan pantai ditinjau dari kapasitas penanganan jumlah produksi ikan, maupun fasilitas dasar dan perlengkapannya. PPI dimaksudkan sebagai prasarana pendaratan ikan yang dapat menangani produksi ikan sampai dengan 5 to per hari, dapat menampung kapal perikanan sampai dengan ukuran 5 GT sejumlah 15 unit. Contoh : PPI Muara Angke Jakarta.                                     
E.       Fungsi Pelabuhan Perikanan
Menurut Murdiyanto (2004), beberapa fungsi umum pelabuhan merupakan tugas pokok melindungi kapal dan pelayanan lainnya yang harus dapat dilakukan di setiap pelabuhan perikanan seperti juga di pelabuhan yang bukan untuk kegiatan perikanan. Berbagai fasilitas yang perlu dibangun untuk memenuhi fungsi umum suatu pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut :
1.   Jalan masuk yang aman, yang mempunyai kedalaman air yang cukup serta mudah dilayari oleh kapal yang datang dari laut terbuka menuju ke pintu gerbang masuk pelabuhan.
2.   Pintu atau gerbang pelabuhan dan saluran navigasi yang cukup aman dan dalam.
3.   Kolam air yang cukup luas dan kedalamannya serta terlindung dari gelombang dan arus yang kuat untuk keperluan kegiatan kapal  di dalam pelabuhan.
4.   Bantuan peralatan navigasi baik visual maupun elektronis untuk memandu kapal agar dapat melakukan manuver di dalam areal pelabuhan dengan lebih mudah dan aman.
5. Bila dipandang perlu, dapat mendirikan bangunan penahan gelombang (breakwater) untuk mengurangi pengaruh atau memperkecil gelombang dan angin badai di jalan masuk dan fasilitas pelabuhan lainnya.
6.    Dermaga yang cukup panjang dan luasnya untuk melayani kapal yang berlabuh.
7.   Fasilitas yang menyediakan bahan kebutuhan pelayaran seperti bahan bakar minyak, pelumas, air minum, listrik, sanitasi dan kebersihan, saluran pembuangan sisa kotoran dari kapal, penanggulangan sampah dan sistem pemadam kebakaran.
8.    Bangunan rumah dan perkantoran yang perlu untuk kelancaran dan pendayagunaan operasional pelabuhan.
9.   Area di bagian laut dan darat untuk peluasan atau pengembangan pelabuhan.
10. Jalan raya atau jalan kereta api/lori yang cukup panjang untuk sistem transportasi dalam areal pelabuhan dan untuk hubungan dengan daerah lain di luar pelabuhan.
11. Halaman tempat parkir yang cukup luas untuk kendaraan industri atau perorangan di dalam pelabuhan sehingga arus lalu-lintas di kompleks pelabuhan dapat berjalan dengan lancar.
12.  Fasilitas perbaikan, reparasi dan pemeliharaan kapal seperti dok dan perbengkelan umum untuk melayani permintaan sewaktu-waktu.
Fungsi khusus suatu pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut :
1.        Fasilitas pelelangan ikan yang cukup luas dan dekat dengan tempat pendaratan.
2.        Fasilitas pengolahan ikan seperti tempat pengepakan, pengemasan dan cold storage.
3.        Pabrik es.
4.        Fasilitas penyediaan sarana produksi penangkapan ikan.
F.       Peranan Pelabuhan Perikanan
Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan industri perikanan tangkap yang yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit penangkapan ikan di laut harus keberangkatannya dari pelabuhan dengan bahan bakar, makanan, es, dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga dan kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal ikan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual hasil tangkapan (Direktoran Jenderal Perikanan, 1996).
Pelabuhan Perikanan memiliki peranan strategis dalam pengembangan perikanan dan kelautan, yaitu sebagai pusat atau sentral kegiatan perikanan laut. Pelabuhan Perikanan selain merupakan penghubung antara nelayan dengan pengguna-pengguna hasil tangkapan, baik pengguna langsung maupun tak langsung seperti: pedagang, pabrik pengolah, restoran dan lain-lain, juga merupakan tempat berinteraksinya berbagai kepentingan masyarakat pantai yang bertempat di sekitar Pelabuhan Perikanan (Kusyanto.D etal. 2006,).
Pemerintah memegang peranan yang besar dalam pembangunan perikanan khususnya Pelabuhan Perikanan yang berkelanjutan. Paling kurang tiga peran pemerintah dalam pembangunan perikanan yaitu pembuatan kebijakan (perencanaan), regulator dan pengawasan (Hutabarat, 2010).



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah salah satu paduan dari wilayah perairan tertentu yang tertutup dan terlindung dari gangguan badai dan merupakan tempat yang aman untuk akomodasi kapal-kapal yang sedang mengisi bahan bakar, perbekalan, perbaikan dan bongkar muat barang (Guckian dalam Hudaibiah, 2007).
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) adalah tempat berlabuh atau bertambahnya perahu/kapal perikanan guna mendaparatkan hasil tangkapannya, memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan (Anonimous).
Tempat Pendaratan Ikan (TPI) adalah tempat para nelayan mendaratkan hasil tangkapanya atau merupakan pelabuhan perikanan skala lebih kecil (Anonimous).
Menurut Direktorat Jenderal Perikanan Departemen Pertanian (1981) Pelabuhan Perikanan Adalah Pelabuhan yang secara Khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasaranya.

1 komentar: